Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memastikan sudah banyak pihak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Per 28 Februari 2023, sebanyak 5.328.000 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT.
Angka itu, meningkat 21% dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang sekitar 4 jutaan WP.
“Totalnya 5.328.000 SPT dari tahun 2022 yakni 4.395.000 SPT,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, yang dikutip Kamis (2/3/2023).
Menurut Suryo, kasus yang terjadi pada anak buahnya Rafael Alun Trisambodo tidak sangkut paut dengan kewajiban membayar pajak dan melapor SPT.
“SPT sampai bulan ini kita dapat terus dahulukan dan tidak terhambat kasus ini,” imbuh dia.
Dia memastikan, kasus Rafael Alun tengah ditindak lanjuti. Maka itu dia meminta masyarakat untuk tidak lupa melaporkan SPT.
“Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara dan sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya,” tegas dia.
Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yaitu pada tanggal 31 Maret. Sedangkan batas batas akhir untuk WP Badan setiap tanggal 30 April.
Sumber: suara.com
Leave a Reply