Baru 30% WP Lapor SPT

PELAPORAN Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022, telah mencapai 5,74 juta hingga 3 Maret 2023. Jumlah itu naik 24,16% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Namun, angka tersebut baru mencapai 30,08% dari jumlah wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari 5,74 juta laporan, pelaporan SPT oleh WP orang pribadi sebanyak 5,56 juta. Sementara pelaporan SPT oleh WP badan mencapai 177.940.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengajak dan mengingatkan WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2023. Sementara untuk pelaporan WP badan pada 30 April 2023.

“Dalam konteks SPT mohon kiranya sampai akhir bulan ini kita dapat dudukkan, tidak terhambatlah kira-kira penyampaian SPT karena sistem dilakukan secara online,” ujar Suryo, Rabu (1/3).

Sumber : Harian Kontan 4 Maret 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only