Setoran Belasting Jumbo, 25 Wajib Pajak Jakarta Timur Dapat Penghargaan dari DJP

Sebanyak 25 wajib pajak mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung Jakarta Timur. Penghargaan ini diberikan karena berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, 25 wajib pajak pajak ini memiliki setoran pajak sangat besar pada 2022. 

Kepala Kantor Wilayan (Kanwil) Direktorat jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menjelaskan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung memberikan penghargaan kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Adapun kegiatan itu merupakan rangkaian dari acara Tax Gathering 2023.

“Terima kasih atas kontribusi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sekalian, sehingga penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Pulogandung dan Kanwil DJP Jakarta Timur pada 2022 melampaui target yang telah di tetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari belasting.id, (5/3/2023).

Ismiransyah menyampaikan ada 25 wajib pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar di 2022 yang turut hadir dalam Tax Gathering 2023. Itu terdiri dari 5 wajib pajak bendahara instansi pemerintah.

Kemudian ada 10 wajib pajak badan, dan 10 wajib pajak orang pribadi. Usai menerima penghargaan, beberapa wajib pajak tersebut mendapat kesempatan untuk memberikan testimoni.

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Yulianingsih ikut berterima kasih, karena dukungan wajib pajak pihaknya bisa mencapai target penerimaan pajak 2022. Selain itu, bisa meraih predikat Zona Intergritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK).

“Mohon dukungan agar di tahun 2024 KPP Pratama Jakarta Pulogadung dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Yulianingsih.

Pelaporan SPT Tahunan

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, agenda lain dalam Tax Gathering 2023 mencakup sesi pemaparan mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Pada Tax Gathering 2023, DJP juga mengundang Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai pemateri dalam sesi diskusi. Adapun paparan dari Ruston bertema ‘Peran IKPI sebagai mitra DJP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak’.

Tax Gathering 2023 digelar di Aula Sabang Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Acara itu turut dihadiri Kasubbag Perbendaharaan DJBC Supriyadi, dan Sekretaris Camat Pulogadung Sigit Darmanto.

Dalam lanjutan kasus penganiayaan oleh salah satu anak pejabat Ditjen Pajak, Polres Jakarta Selatan menggelar olah TKP dan memintai keterangan dua rekan tersangka yang berada di lokasi kejadian. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya berjanji, tidak akan …

Boikot Bayar Pajak Muncul Imbas Kasus Rafael Alun, Pengamat: Banyak Pegawai DJP yang Jujur

Massa melakukan aksi simbolik ‘Koin Peduli untuk Ditjen Pajak’ di depan Kantor Di depan Kantor Direktorat Jendral Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2023). Mereka juga meminta pemerintah untuk membersihkan dirjen Pajak dari pucuk hingga akar para pejabat kotor sehingga mengembalikan kembali kepercayaan Publik Untuk membayar Pajak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Munculnya gerakan boikot bayar pajak imbas tereksposenya pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharta fantastis dan memamerkan kekayaannya (flexing) sangat disayangkan. Sebab, kesalahan segelintir pegawai berimbas terhadap institusi.

“Betul,” ucap Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, kasus ini akan berdampak besar terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Pangkalnya, mental mereka turun (drop) ketika kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT)mencuat dan digeneralisasi sebagai koruptor.

“Saat ada kasus RAT ini mental mereka drop karena digeneralisir sebagai koruptor. Padahal, sebagian besar mereka, saya yakin masih jujur dan penuh integritas,” katanya.

Para pegawai DJP Kemenkeu menjadi memiliki risiko ketika berhadapan dengan masyarakat. “Untuk melakukan sosialisasi di sosial media saja langsung kena bully,” ujarnya.

Pimpinan Kemenkeu pun diminta memberikan motivasi serta menjamin keselamatan para pegawai DJP. “Karena ada risiko mereka mendapatkan perudungan di lapangan,” sarannya.

Pengaruhi Penerimaan Negara

Fajry menambahkan, gerakan boikot bayar pajak juga bakal memengaruhi penerimaan negara kelak. Utamanya kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi.

“Secara teknis, saya melihat dampaknya ke penerimaan akan minim mengingat struktur penerimaan pajak kita didominasi PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai), yang dipungut oleh penjual. Risiko ada di PPh OP (orang pribadi), namun sebagian besar PPh OP sendiri sebagian besar dipungut oleh pihak ketiga,” tuturnya.

Sebagai informasi, realisasi kepatuhan wajib pajak (WP) menyampaikan SPT 2022 mencapai 83,2% atau melampaui target sebesar 80%. DJP Kemenkeu berencana meningkatkan kepatuhan WP menyampaikan SPT 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Gencar Ajakan Boikot, Dirjen Pajak: Bayar Pajak Suatu Kewajiban

Massa melakukan aksi simbolik ‘Koin Peduli untuk Ditjen Pajak’ di depan Kantor Di depan Kantor Direktorat Jendral Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2023). Aksi koin peduli ini digelar sebagai wujud kekecewaan karena bobroknya birokrasi lembaga keuangan dan perpajakan saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan kalau membayar pajak adalah suatu kewajiban. Belakangan ini gencar ajakan di media sosial agar masyarakat memboikot bayar pajak imbas kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, pasca kasus Mario Dandy, banyak orang menyerukan setop bayar pajak. Terbaru, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj menyerukan untuk jemaat NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintahan.

Suryo Utomo meminta masyarakat mampu melihat sebuah perbedaan. Misalnya, antara sebuah kasus dan sebuah kewajiban soal membayar pajak. “Kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban bahwa kejadian ini (Mario Dandy) adalah kasus,” kata dia dalam Konferensi Pers, di Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, pengumpulan pajak dilakukan secara sistematis dan langsung masuk ke kas negara. Artinya, tidak ada pembayaran pajak melalui petugas pajak, apalagi mengarahkan uang pajak ke kantong pribadi.

“Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu tidak lewat petugas pajak, masuk ke negara baru kemudian redistribusi kembali ke masyarakat. Kalau ada yang membayar pajak lewat petugas pajak, berarti ada kesalahan itu yang pertama jadi secara sistem untuk pembayaran pajak tidak melalui petugas pajak,” tegasnya.

Suryo kembali menegaskan kalau pengumpulan pajak itu berdasarkan pada aturan perundang-undangan. Kemudian, dia memastikan kalau uang hasil pemungutan pajak kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan, dan pajak digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarkaat membiayai pembangunan melaksanakan APBN dan pajak salah satu pilar bedar waktu kita bicara sumber penerimaan negara,” paparnya. 

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only