Seperti biasa di bulan Maret ini adalah momen bagi warga negara, terutama wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dan, sudah jauh-jauh hari otoritas pajak memberitahukan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT tersebut. Tujuannya adalah supaya tidak mengalami kesulitan saat melakukan pelaporan SPT
Maklum, masih menjadi kebiasaan bagi wajib pajak melaporkan SPT menjelang hari-hari terakhir tenggat waktu pelaporan SPT yang jatuh pada akhir bulan Maret ini. Lantaran pelaporan saat ini sudah bisa menggunakan teknologi digital yang disediakan oleh otoritas terkait, maka saat melakukan pelaporan acap kali terjadi sistem error akibat melonjaknya pelaporan SPT yang masuk.
Inilah yang coba dihindari oleh otoritas pajak dengan mengimbau wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT jauh-jauh hari. Kalau bisa sejak awal Maret, wajib pajak sudah melaporkan SPT tersebut.
Tapi acap kali yang terjadi adalah terkadang sistem pelaporan di otoritas pajak justru mengalami gangguan. Seperti yang dikeluhkan oleh seorang wajib pajak.
Untuk itu, ada baiknya otoritas pajak tetap menjaga kelancaran sistem teknologi pelaporan SPT. Harapannya supaya bisa meminimalisir gangguan sistem dan siapa tahu bisa mencegah adanya peretas.
Sumber : Harian Kontan Selasa 07 Maret 2023 hal 15
Leave a Reply