Pemerintah telah resmi mengumumkan rencana pemberian subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik, baik motor, mobil, atau bus listrik berbasis baterai. Kebijakan subsidi untuk program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini ditargetkan mulai berlaku pada 20 Maret 2023.
Untuk motor listrik berbasis baterai, pemerintah akan memberikan subsidi diskon harga sebesar Rp 7 juta per unit. Dengan syarat harus diproduksi di dalam negeri, di mana 1 NIK hanya berhak untuk 1 kali pembelian.
Lalu bagaimana untuk mobil
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi mengungkapkan, pembahasan perumusan mengenai bentuk subsidi ini masih berlanjut.
“Mobil masih menunggu arahan dari Pak Menko, Bu Menkeu. Masih dibahas,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi di kantor Kemenperin, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2022 lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, subsidi yang bakal diberikan untuk pembelian mobil listrik adalah sebesar Rp 80 juta untuk kendaraan baru. Terakhir, muncul kabar subsidi yang akan diberikan adalah berupa diskon pajak, dengan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Ada juga isu skema subsidi lain yang akan diterapkan adalah penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jadi nol persen.
Namun, Andi belum memastikan skema pasti yang bakal diterapkan nantinya.
“Ya kan belum tentu skemanya itu yang disetujui, harus diskusi dulu. Harus menunggu Pak Menteri, itu di level menteri,” kata Andi.
Untuk tahun 2023 ini, Kementerian Perindustrian mengajukan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik dan 39.500 unit mobil listrik berbasis baterai. Nantinya, setiap pembeli harus melalui proses verifikasi untuk menjamin subsidi tepat sasaran dan tidak berulang.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply