Usut Tuntas Kasus Pegawai Pajak

Dari hari ke hari ada saja kelakuan oknum pegawai pajak yang membuat publik miris. Setelah heboh kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat Kanwil Pajak Jakarta Selatan, sekarang muncul lagi kasus yang diungkap oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyebut ada pergerakan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 460 pegawai. Sebagian besar milik pegawai pajak dan bea cukai. Di luar itu, ada juga transaksi mencurigakan di puluhan rekening senilai ratusan miliar rupiah milik 69 pegawai pajak dan pegawai bea cukai.

PPATK telah menyerahkan data transaksi mencurigakan itu kepada Kementerian Keuangan. Sebagian dari pegawai tersebut telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

Nah, sekarang muncul lagi informasi terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap temuan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memiliki saham di 280 perusahaan. Saham itu mayoritas dimiliki menggunakan nama istri.

Menurut KPK, saham di 280 perusahaan itu bergerak di banyak sektor. Salah satunya katering makanan. KPK mensinyalir potensi konflik kepentingan terkait dengan kepemilikan saham pegawai pajak tersebut, terutama kepemilikan saham perusahaan konsultan pajak yang diduga dimiliki pegawai pajak.

Tentu saja itu sangat berisiko. Perusahaan konsultan pajak yang sahamnya juga dimiliki pegawai pajak dapat menimbulkan potensi perbuatan korupsi. Sebab, pegawai pajak dengan wewenangnya bisa menerima sesuatu yang di luar ketentuan.

Peluang itu sangat terbuka karena pegawai pajak tersebut berhubungan dengan wajib pajak. Dengan memiliki saham di perusahaan konsultan pajak, bisa saja dia menerima sesuatu terkait dengan wewenangnya di kantor pajak. Artinya, potensi konflik kepentingannya sangat besar.

Menurut saya, KPK harus terus mengawal kasus ini. Proses hukum yang terbukti melanggar dan menyalahgunakan wewenang. Sementara Itjen Kementerian Keuangan juga harus bekerja dengan mengungkap satu per satu setiap kasus yang mencurigakan. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, maka harus segera dipecat secara tidak hormat. Tegakkan hukum biar ada efek jera.

Sumber : Harian Kontan 10 Maret 2023 Halaman 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only