HASIL pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyimpulkan Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat. Itjen Kemkeu merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memecat Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta II, sekaligus dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).
“Dari hasil temuan audit investigasi, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT (Rafael) dan Menteri Keuangan sudah menyetujui,” kata Awan Nurmawan Nuh, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkeu, Rabu (8/3).
Awan menjelaskan, hasil audit investigasi menunjukkan bahwa Rafael terbukti tidak patuh dalam membayar pajak, tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar, dan terindikasi menyembunyikan dana sumber perolehannya. Sekretaris Jenderal Kemkeu Heru Pambudi menambahkan, lantaran melakukan pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pemecatan dan tidak menerima uang pensiun.
Sumber: KONTAN – 09 Maret 2023
Leave a Reply