Transaksi Janggal Pegawai Kemkeu Capai Trliunan

Dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus bermunculan bak fenomena gunung,es. Setelah dihebohkan dugaan korupsi oknum pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kini publik dihebohkan lagi dengan munculnya kasus serupa yang melibatkan puluhan pegawai Kemkeu.

Kasus ini pertama kali di ungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga ni,” Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang dan (TPPU).

Ia menyebut ada 69 pegawai Kemkeu memiliki harta tak wajar dalam Laporan Harta (Irje Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Paling banyak berasal dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 pegawai yang harta nya tidak sesuai pada LHKPN pega 2019, dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai dengan LHKPN 2020.

Menurut Mahfud, total nilai kekayaan tak wajar itu berkisar ratusan miliar rupiah. Menariknya lagi, di luar itu temuan harta tak wajar itu, Tim na Pengendalian TPPU juga menemukan adanya pergerakan uang mencurigakan di lingkungan Kemkeu bernilai jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 300 triliun.Sebagian besar pergerakan ai uang tersebut masih terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan di- Direktorat Jenderal Bea dan di- Cukai. “Itu data terbaru dan sudah saya sampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulya- ga ni,” ujar Mahfud, Rabu (8/3).

Namun, sementara yang sedang ditindaklanjuti masih data laporan terkait 69 pegawai tersebut. Awan Nurmawan Nuh, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkeu mengakui, adanya laporan harta tak wajar milik puluhan pegawai tersebut.

Ia mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, 69 pegawai tersebut akan dilakukan pemeriksaan dengan metode data analytic. Dengan metode itu, pihaknya bisa mengetahui anomali terhadap harta kekayaan tak wajar tersebut.

Saat ini, Itjen Kemkeu tengah mendalami 10 dari 69 pegawai. Sebanyak 10 dari 69 sih pegawai tersebut kini tengah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemkeu.

Beberapa di antaranya adalah nama eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dengan kepemilikan harta Rp senilai 15,7 miliar, dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan kepemilikan 69 harta senilai Rp 13,7 miliar.

“10 sudah kami panggil. dalam seminggu dua minggu ini kami akan kerjakan terus,” jelas Awan, Rabu (8/3).

Staf Ahli Menteri Keungan Yustimus Prastowo mmengatakan, Kemkeu akan terus melkaukan investigasi teradap pejabat dengan harta tak wajar. Jika terbukti melangar maka langung dijatuhi sanksi pemecatan. Pihaknya juga berjanji, kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi kemekeu untuk terus mengemban tugas dengan semakin baik.

Sumber: KONTAN – 09 Maret 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only