Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menertibkan ratusan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup, khususnya kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan pegawai pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Kemkeu saat ini masih menganalisis informasi terkait temuan 134 pegawai pajak yang memiliki saham pada 280 perusahaan, yang dua di antaranya merupakan konsultan pajak. Kemkeu tak segan melakukan tindakan jika ada pegawainya yang menjadi konsultan pajak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika terkait konsultan pajak atau jenis lain yang ada potensi konflik kepentingan, tentu akan ditertibkan. Ya, itu nanti kami lihat aturan, kesalahan atau risikonya,” ucap Prastowo kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Sejauh ini, lanjut Prastowo, pemerintah belum mengatur terkait kepemilikan saham oleh aparatur sipil negara (ASN). “Yang diatur adalah penyalahgunaan kewenangan atau jabatan dan konflik kepentingan,” ujarnya.
Sebab itu, pegawai pajak masih diperbolehkan mengelola usaha asal tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi di Kemkeu.
Menilik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tak mengatur soal larangan kepemilikan saham oleh ASN.
Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur kode etik dan perilaku aparatur sipil negara, menyebutkan bahwa ASN hanya perlu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang ASN menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Pasal 5 huruf b PP tersebut melarang ASN menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak jelas mengandung potensi konflik kepentingan. Makanya, Kemkeu harus memiliki mekanisme penanganan konflik kepentingan.
Ia juga menyebut, Kemkeu perlu mendata pegawainya yang tercatat sebagai pemilik saham atau terafiliasi dekat dengan perusahaan. “Terkait perusahaan yang ruang lingkup bisnisnya dekat dengan jabatan di Kemkeu, seharusnya ada larangan. Misalnya, saham di perusahaan konsultan pajak,” ucap Almas.
Sumber : Harian Kontan 13 Maret 2023 Halaman 2
Leave a Reply