KPK Sebut Ada Mafia di Lingkungan Ditjen Pajak

KPK menyebut adanya kemungkinan geng Rafael Alun Trisambodo di tubuh Ditjen Pajak

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan pemeriksaan terhadap 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan dengan nilai tidak wajar. Hasil sementara pemeriksaan, sebagian dari pegawai itu memiliki profil risiko tinggi (high risk).

Inspektoral Jenderal (Ditjen) Kemkeu memerinci, 69 pegawai itu terdiri dari 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019, dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai dengan LHKPN 2020.

Sebanyak 69 pegawai akan dilakukan pemeriksaan dengan metode data analytic. “Itu untuk mengungkap anomali harta kekayaan, setelah ketemu anomali kami cek lagi profil jabatan, sumber kekayaan yang tidak dilaporkan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkeu Awan Nurmawan Nuh, belum lama ini.

Dari 69 pegawai tersebut, pihaknya memfokuskan pemeriksaan terhadap 25 hingga 27 pegawai yang lebih banyak berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan akan dikebut selama dua pekan.

“Ada 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannya sampai awal minggu ini, sekitar 13 sampai 15 pegawai akan diselesaikan selama sepekan ini sampai pekan depan,” kata Juru Bicara Kemkeu Yustinus Prastowo, Selasa (13/3).

Sayang, Kemkeu belum mau membuka identitas para pegawai tersebut. Yang pasti, terungkapnya kasus LHKPN tak wajar ini merupakan buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang juga memiliki harta tak wajar. Dengan jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael memiliki harta kekayaan Rp 56,10 miliar.

Penanganan kasus Rafael sendiri masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan lembaga anti rasuah tersebut, terungkap pula jaringan Rafael dengan rekan sejawatnya di Ditjen Pajak. Rekan Rafael merupakan sesama alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan 1986.

Berdasarkan riset, ada dua pejabat Ditjen Pajak dengan latar belakang pendidikan STAN tahun 1986 yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pajak. Pertama, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) Tiga Jakarta yang mendapat vonis 6,5 tahun penjara.

Kedua, Handang Soekarno, mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan dan Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang dijauhi vonis 10 tahun penjara.

Sumber : Harian Kontan Rabu 15 Maret 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only