Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menutup celah interaksi petugas pajak dengan wajib pajak.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan langkah ini untuk menutup penyelewengan oknum pegawai pajak.
Salah satu menutup celah pelayanan pajak yakni dengan core tax administration system di berbagai lini proses bisnis DJP yang berhubungan langsung wajib pajak.
Sistem inti administrasi perpajakan yang baru ini ditargetkan beroperasi efektif pada 2024.
Menurut Suryo selain menutup celah, perbaikan dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan ini juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami lakukan terus menerus bukan hanya pelaksanaan pemeriksaan tapi juga pelayanan ke WP, walaupun kami bertahap implementasi core tax yang mengurangi interaksi petugas pajak dan WP, tapi sekarang kita coba kurangi interaksi,” ujar Suryo, Selasa (14/3/2023).
Suryo menambahkan sebelum implementasi core tax, DJP telah meminimalisir interaksi petugas pajak dengan wajib pajak.
Salah satu contoh yakni dalam penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga Maret 2023 didominasi wajib pajak yang menggunakan saluran pelaporan elektronik.
Sumber : Kompas.tv
Leave a Reply