Ekonomi Menggeliat, Restitusi Pajak Melambat

Ditjen Pajak mencatat, realisasi pajak hingga 28 Februari 2023 sebesar Rp 25,67 triliun.

JAKARTA. Realisasi pengembalian pajak alias restitusi pajak kembali melanjutkan tren penukaran yang terjadi sejak kuartal ketiga tahun lalu. Ini pula yang menjadi pendorong moncernya realisasi penerimaan pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, restitusi pajak selama periode Januari hingga 28 Februari 2023 sebesar Rp 25,67 triliun. Angka tersebut turun 28,92% year on year (yoy). Pada periode yang sama tahun sebelumnya, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 36,11 triliun.

Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, penurunan restitusi tersebut mengindikasikan bahwa perekonomian Indonesia yang semakin membaik.

“Pertumbuhan negatif nilai restitusi di dua bulan pertama 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik, dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi,” kata Neilmaldrin yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Jumat (14/3).

Realisasi restitusi pada periode tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 21,5 triliun, turun 25,79% secara tahunan. Selain itu, restitusi pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 sebesar Rp 2,79 triliun, turun 45,65% yoy.

Sementara menurut sumbernya, restitusi pajak didominasi restitusi dipercepat, sebesar Rp 15,8 triliun atau naik 2,23% yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 3,7 triliun, turun 40,83% yoy, dan restitusi normal tercatat Rp 6,13 triliun, turun 57,30% yoy.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung menambahkan, penurunan restitusi PPN dalam negeri lantaran adanya program percepatan penyelesaian permohonan restitusi akhir tahun 2022.

Dengan besaran restitusi tersebut, Kemkeu mencatat realisasi penerimaan pajak secara neto hingga akhir Januari 2023 mencapai Rp 279,98 triliun, tumbuh 40,35% yoy. Realisasi tersebut, setara 16,3% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,03 triliun.

Ekonomi meningkat

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, restitusi pajak terbagi menjadi dua jenis, yakni PPh badan dan PPN. Untuk PPh badan, momentum restitusi biasanya terjadi di periode Januari hingga April di setiap tahunnya. Contohnya, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan 2021, biasanya dilaporkan pada periode Januari hingga April 2022.

Peningkatan ekonomi membuat restitusi PPN berkurang.

Jika SPT PPh Badan tersebut menunjukkan pajak lebih bayar dan ada permohonan restitusi, permohonan tersebut harus dituntaskan maksimal 12 bulan sejak SPT dilaporkan dan setelah ada pemeriksaan.

Sementara untuk PPN, restitusi bisa terjadi secara bulanan atau tahunan. Khusus untuk restitusi tahunan, biasanya permohonan diajukan di SPT Masa Desember yang dilaporkan di Januari.

Ia bilang, peningkatan ekonomi membuat restitusi PPN berkurang, karena secara umum pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan. Adapun pajak keluaran berasal dari transaksi penjualan ke pelanggan, sedangkan pajak masukan berkaitan dengan transaksi ke pemasok.

Dengan tren penurunan restitusi tersebut, maka realisasi penerimaan pajak lebih aman lantaran penerimaan pajak secara neto telah memperhitungkan restitusi pajak pajak tersebut.

Namun demikian, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, bahwa secara umum, rerata restitusi pajak setiap tahunnya berkisar antara 13% hingga 14% dari total penerimaan pajak bruto.

Sehingga, kinerja restitusi pajak tiap tahun tak berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. “Tercapai atau tidaknya penerimaan pajak tetep ditentukan oleh faktor di luar restitusi, seperti faktor ekonomi dan efektivitas kegiatan pengawasan, kata Yon Arsal.

Sumber : Harian Kontan Senin 20 Maret 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only