Jakarta – Usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri mengemuka. Wakil Presiden Maruf Amin pun buka suara soal usulan tersebut.
Maruf Amin bilang saat ini kedudukan Ditjen Pajak Kemenkeu memang sedang dikaji, apakah perlu dipisah atau tidak.
“Begini, masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif kita tunggu hasilnya seperti apa. Manfaatnya, kebaikannya, dan segalanya,” ujar Maruf Amin dalam pernyataan video dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (20/3/2023).
“Apapun bentuknya nanti, masih dipisah ataupun masih di bawah (Kemenkeu),” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan apapun hasil kajian yang dihasilkan, menurutnya Ditjen Pajak harus makin transparan dan dapat melakukan peningkatan pungutan pajak secara signifikan.
“Cuma yang pasti, apapun hasilnya nanti pertama itu lebih transparan. Transparansi itu mesti jalan. Kedua harus ada peningkatan. Ketiga penting sekali itu tax ratio-nya masih rendah itu ada naik. Itu saya kira,” jelas Maruf Amin.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Golkar Bambang Soesatyo belum lama ini menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya dipisah. Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Menurutnya, usulan pemisahan DJP Kemenkeu menjadi institusi yang berdiri sendiri bukan merupakan hal baru. Sejak periode pertama Presiden Joko Widodo menjabat atau tepatnya 2014-2019, usulan itu pernah dibahas namun tak terealisasi.
“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet dalam keterangan, Sabtu (18/3/2023) kemarin.
Bamsoet menjelaskan kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” katanya.
Bamsoet menerangkan jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.
“Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” pungkas Bamsoet.
Sumber : detik.com
Leave a Reply