Penerimaan Pajak Rp 13 Triliun dari Kenaikan PPN

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang berlaku sejak April 2022 lalu, menyumbang tambahan penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak sebesar Rp 13,08 triliun selama Januari-Februari tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan, kenaikan tarif PPN menyumbang tambahan penerimaan pajak pada Januari 2023 sebesar Rp 7,20 triliun. Sementara tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 sebesar Rp 5,88 triliun. Jadi, ada penurunan tambahan penerimaan PPN sebesar 18,33% dibandingkan bulan Januari.

“Penurunan penerimaan PPN di bulan Februari terjadi karena penurunan aktivitas impor,” kata Dwi kepada KONTAN, Senin (20/3).

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pada Februari sebesar US$ 15,92 miliar. Angka itu turun 13,68% dibanding Januari 2023. Kinerja impor memang dalam tren menurun sejak September tahun lalu. Adapun secara umum, realisasi penerimaan pajak per Februari 2023 mencapai Rp 279,88 triliun, tumbuh 40,35% year on year (yoy). Penerimaan pajak tersebut setara 16,30% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Sektor PPN dalam negeri (DN) masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut. PPN DN tercatat tumbuh 121,3% yoy, yang didorong oleh perba- ikan aktivitas ekonomi.

Sumber: KONTAN – Selasa, 21 Maret 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only