Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Kunjungannya dalam rangka meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.
“Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,” kata Candra usai pertemuan dikutip dari akun resmi @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).
“Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini,” tambahnya.
Hal itu merupakan tindak lanjut pertemuan Candra Darusman bersama influencer lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti penulis/pekerja seni dari 15% menjadi 6%.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PPh Pasal 23 atas royalti pekerja seni bukan sebagai penurunan pajak, melainkan hanya mengurangi tarif pemotongan saat pembayaran royalti.
“Yang dikurangi hanya tarif pemotongan saat bayar royalti karena terlalu tinggi bagi mereka (pekerja seni). Di akhir tahun tarif pajak mereka sama dengan yang lain. Penulis buku masa dilabeli pebisnis?” tuturnya.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply