Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 Maret 2023 sudah 9,4 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah ini terbagi dalam SPT orang pribadi sebanyak 9,14 juta wajib pajak orang pribadi dan 285.500 wajib pajak badan.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual. Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara manual, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.
“Terhitung sejumlah 8,2 juta SPT disampaikan melalui e-Filing, sejumlah 963.000 SPT disampaikan melalui e-Form, sejumlah 3.778 SPT disampaikan melalui e-SPT, dan sejumlah 249.000 SPT disampaikan secara manual,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Senin (27/3/2023).
Dwi mengatakan bahwa DJP melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialiasi dan publikasi terkait SPT Tahunan, pembukaan pojok pajak sebanyak 3,670 titik di seluruh Indonesia, serta melakukan pemeliharaan pada situs djponline.
Sebelumnya Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT bisa secara digital maupun melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023.
“Walaupun ini kegiatan setiap tahun yang akan tetapi ada timeline-nya. Oleh karena itu kami mengimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami(DJP),” tutur Suryo.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply