Info Lur! Ini Lho yang Bakal Terjadi Ketika Bertahun-tahun Tak Lapor SPT

Solo. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi kini tinggal hitungan hari. Lalu apa yang bakal terjadi jika lupa lapor SPT hingga bertahun-tahun?

Untuk diketahui batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badang 30 April 2023. Sedulur jangan lupa untuk segera lapor, sebab akan ada sanksi bagi yang terlambat atau tidak melapor sama sekali.

Senin (27/3/2023), wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT yaitu:

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Apabila SPT Tahunan kurang bayar, akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal ini dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Selain sanksi administrasi atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana ini juga diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only