Rafael Alun Ikut Tax Amnesty, Bukti Hartanya Bersih & Halal

Jakarta. Terjerat kasus memiliki harta yang tidak wajar, Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak akhirnya buka suara.

Rafael mengungkapkan, semua harta yang dia miliki selalu dilaporkan secara berkala, berikut dengan sumber pendapatannya yang lengkap. Semua harta kekayaannya itu diklaim sudah dia laporkan sejak 2011 silam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Rafael, juga telah melakukan klarifikasi terhadap dirinya pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung juga turut mengklarifikasi harta kekayaannya pada 2012.

Menurut Rafael, harta kekayaan miliknya sebenarnya tak bertambah sejak 2011 silam. Pertambahan hanya terjadi pada nilai yang melesat karena peningkatan nilai jual objek pajak, bukan karena ada penambahan.

“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan,” kata dia dikutip dari CNNIndonesia, Senin (27/3/2023).

Rafael mengatakan semua perolehan hartanya, sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.

“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael.

Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya. Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” kata Rafael.

Walau begitu, Rafael mengaku tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan. Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only