Sudah Ada 33 Pabrik Rokok Manfaatkan Relaksasi Pita Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan di pita cukai dengan tenggat waktu selama 90 hari.

Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023). Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan, terutama produsen rokok lantaran baru bangkit pasca pandemi.

“Untuk yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan 60 sampai 20 Maret 2023 sudah sebanyak 33 pabrikan,” kata Direktur Komunikasi dan 20 Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto ke KONTAN, Kamis (23/3).

Menurutnya, nilai penundaan pelunasan pita cukai yang diberikan kepada 33 perusahaan tersebut mencapai Rp 3,4 triliun, atau 8,6% dari target total pemberian relakasi cukai sebesar Rp 39,4 triliun.

Adapun 33 pabrik Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mendapatkan penundaan itu setara 2,72% dari total 1.212 NPPBKC yang ada.

Sedangkan perusahaan 2 yang mendapat penundaan pelunasan pita cukai selama 60 hari ada 115 perusahaan. Jumlah tersebut baru 9,49% dari total 1.212 NPPBKC per 20 Maret 2023. Nilai cukai berdasarkan CK-1 penundaan tersebut mencapai Rp 33,98 is triliun.

Selain pemberian fasilitas tersebut, pemerintah juga tengah mengembangkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Nirwala mengatakan, hingga saat si ini sudah ada dua daerah yang mendirikan KIHT. Yakni, KIHT di Soppeng, Sulawesi Selatan, dan KIHT di Kudus Jawa Tengah.

Masih ada 21 daerah lagi 2 yang akan mendirikan KIHT. Sayangnya, ia tidak merinci 21 daerah tersebut. Yang jelas, keberadaan KIHT berdampak positif pada penerimaan negara. Pada 2021-2022, kedua % KIHT itu memberikan penerimaan sebesar Rp 30,2 miliar.

Sumber: KONTAN – 27 Maret 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only