Polisi Tangkap 7 Pemeras PKL dengan Modus Cari THR di Tangerang

Polsek Ciledug Kota Tangerang menangkap tujuh pelaku pemerasan dengan modus Tunjangan Hari Raya atau THR terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebutkan tujuh pelaku yang ditangkap karena melakukan pemerasan modus THR itu, adalah S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT. “Kami juga menyita barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ujar Zain, Rabu 29 Maret 2023. 

Zain mengungkapkan, penangkapan tujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Para pedagang melaporkan adanya surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per pedagang. “Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu,” kata Zain. 

Polsek Ciledug, menindaklanjuti aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di call center 110 perihal upaya pemerasan meminta THR oleh sekelompok anggota masyarakat itu. Penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug Ajun Komisaris Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Selasa malam 28 Maret.  “Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah,” kata Zain. 

Permintaan THR dengan cara mengancam

Ia menegaskan, permintaan THR secara paksa dengan cara mengancam dan premanisme akan ditindak tegas sesuai undang-undang. “Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zain. 

Zain menambahkan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

Ia mengatakan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum terus dilakukan. Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, menangani gangguan keamanan baik secara langsung maupun melalui informasi yang diterima via command center 082211110110 dan call center 110.

Sumber: metro.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only