Faisal Basri Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Alasannya

Ramainya kasus yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhir-akhir ini memunculkan seruan pemisahan DJP menjadi instansi sendiri.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan bahwa dirinya sepakat agar DJP dapat menjadi instansi sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Faisal mencontohkan Bank Indonesia (BI) yang saat ini sudah terpisah dari pemerintah sehingga dapat independent.

Menurutnya, pemisahan tersebut bertujuan agar DJP dapat berdiri sendiri serta memiki standar-standar yang profesional dan tidak memunculkan perbedaan dari sisi gaji maupun tunjangan terhadap kementerian/lembaga lain.

“Standar-standarnya juga profesional, tidak dirotasi-rotasi terus seperti sekarang. Saya mendukung itu sehingga tidak ada lagi perbedaan gaji, tunjangan antar kementerian,” ujar Faisal dalam Webinar Indef, Selasa (28/3).

Faisal mencontohkan, Inspektorat Jenderal di Kementerian Keuangan memiliki hak dan kewajibannya yang sama dengan Inspektorat Jenderal yang ada di kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Memang, Faisal sepakat bahwa Kemenkeu perlu diperlakukan yang berbeda dengan kementerian lain lantaran setiap tahunnya mempelototi uang dengan nilai fantastis. 

Namun, apabila sudah diberikan keistimewaan dibandingkan kementerian lain namun nyatanya pegawainya masih berulah, maka hal tersebut harus dievaluasi kembali.

“Dia mempelototi uang ribuan triliun setiap tahun, perlu perlakuan yang berbeda juga, kita sepakat. Tapi kalau sudah perlakuan beda, masih juga rakus, masih ngak karuan seperti sekarang, profesionalisme tidak teruji, sorry deh,” kata Faisal.

Selain itu, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga bertujuan agar instansi tersebut menjadi lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya.

“Keluarkan dia (DJP) dari Kemenkeu sehingga tidak ada yang namanya diskriminasi diantara PNS,” terangnya.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only