Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung Sanksi Ini

Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan setiap Wajib Pajak (WP) masih berlangsung. Batas waktunya untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang Muchamad Arifin menyebut, wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi administrasi atau denda. 

Kata Arifin, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT yaitu:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Arifin mengatakan sudah sebanyak 19.161 wajib pajak yang melapor hingga Senin (27/3/2023) kemarin. Dengan total wajib pajak yang ada di Pangkalpinang sebanyak 27.639, 

“Biasanya pelapor SPT Tahunan ini di KPP Pangkalpinang bisa hingga 105,10 persen. Masih ada waktu untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023, segera laporan SPT tahunan kalian di Kantor Pajak,” sebut Arifin kepada Bangkapos.com, Rabu (29/3/2023).

Selain sanksi administrasi atau denda, Arifin mengatakan, WP yang tidak melapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana ini juga diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Untuk sanksi pidananya penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Dengan demikian, ia menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

Jadi segera lapor SPT Tahunan sekarang ya, jangan sampai kena denda!

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only