Faisal Basri Sindir DJP Sulit Diaudit, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sulit diaudit meski oleh BPK. Bahkan ia sempat menyindir DJP tidak bisa tersentuh kecuali oleh tuhan.

Terkait ini Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Untuk hal ini memang ada pasal tentang kerahasiaan data wajib pajak yang diatur pasal 34 UU KUP. Saya rasa ini karena UU. Ketentuan confidentiality ini berlaku umum,” katanya, Rabu (29/3/2023).

Adapun UU KUP pasal 34 menyebut bahwa setiap pejabat pajak dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Termasuk di dalamnya adalah Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan, dokumen yang bersifat rahasia, atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan,” bunyi UU KUP pasal 34.

Menyangkut sulitnya BPK dalam mengaudit DJP, hal ini pun sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Ketua BPK Anwar Nasution. Meskipun ketua MK saat itu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menolaknya.

“Dulu pernah diuji materi ke MK oleh BPK zaman pak Anwar Nasution dan ditolak oleh MK,” lanjut Prastowo.

Dikutip dari Risalah Sidang Perkara Nomor 3/PUU-VI/2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan. Menurutnya para pejabat pajak dilarang membocorkan apa yang diketahuinya kepada pihak lain.

“Undang-undang melarang para pejabat dan tenaga ahli untuk membuka atau memberitahukan kepada pihak lain tentang apa yang diketahuinya dalam rangka jabatan tersebut. Larangan ini dinyatakan tegas disertai ancaman hukuman kurungan atau hukuman penjara bagi pejabat yang lalai atau sengaja melanggarnya,” kata Sri Mulyani saat itu.

“Jadi, pada dasarnya, membuka rahasia Wajib Pajak adalah tindakan melanggar hukum, suatu kesalahan, dengan ancaman hukuman bagi yang melakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya, sindiran datang dari ekonom senior Faisal Basri. DJP disebut tidak tersentuh siapapun kecuali oleh tuhan. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan masyarakat kepada Kemenkeu.

“Ditjen Pajak itu adalah direktorat jenderal yang tidak tersentuh oleh siapapun kecuali oleh tuhan,” katanya dalam diskusi publik INDEF secara virtual, dikutip Rabu (29/3/2023).

Hal ini, kata Faisal, lantaran Ditjen Pajak bebas audit. Ia menyebut BPK perlu memperoleh izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa melakukan audit.

“Jadi kelakuannya, sepak terjangnya itu tidak bisa diaudit. Bebas dari audit. BPK tidak bisa masuk mengaudit sesuai dengan tanggung jawab konstitusinya, tidak bisa. Harus seizin menteri keuangan. Dan minta izinnya lama,” sambungnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only