Detik-detik Lapor SPT Lupa EFIN, Jangan Panik!

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini 31 Maret 2023. Wajib pajak tidak perlu khawatir, karena saat ini pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id.

Namun, sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online wajib pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN ini penting dimiliki oleh wajib pajak karena akan ditanyakan ketika melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id untuk pertama kali. Selain itu, menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, apabila wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut, EFIN juga akan diperlukan.

Sesuai aturan setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Oleh sebab itu, EFIN ini patut diingat oleh para wajib pajak.

Lantas, bagaimana jika di hari terakhir tenggat, wajib pajak lupa nomor EFIN dan di tengah masa-masa pelaporan SPT, apa yang harus dilakukan?

Tenang, untuk mendapatkan kembali nomor EFIN yang lupa, pertama dapat dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP). Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Namun, patut diingat, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Selain itu, panggilan ini juga akan dicek melalui skema Proof of Record Ownership (PORO).

Ada cara lain, wajib pajak juga bisa menghubungi otoritas pajak lewat email. Perlu diingat, saat menghubungi melalui email patut menyertakan dokumen seperti formulir permohonan EFIN, foto identitas diri seperti KTP atau KITAP dan KITAS, foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP serta swafoto memegang KTP atau NPWP.

Wajib pajak yang lupa EFIN juga bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar mulai dari twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga seragam, nama akunnya biasanya @pajak kemudian diikuti nama daerah, contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Terakhir bisa melalui layanan Agen Kring Pajak untuk masalah lupa EFIN ini, di nomor 1500200. Untuk menghubungi layanan Kring Pajak juga bisa dilakukan dengan cara mention ke akun twitter @kring_pajak.

Kemudian, setelah EFIN bisa kembali diperoleh bagi yang telah memiliki maka tinggal mulai melaporkan SPT Tahunan secara online. Wajib pajak cukup masuk ke dalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.

Sebagai catatam, e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Wajib pajak cukup masuk ke dalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing. Cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online.

Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan online:

1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/

2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Isi password (kata sandi)

4. Isi kode verifikasi

5. Tekan login

6. Klik e-filing

7. Klik buat SPT

8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS

9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.

10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT

11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only