Masa Akhir Lapor SPT Hari Ini, Awas Situs Pajak Down!

Jakarta. Hari ini, Jumat, 31 Maret 2023 adalah batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Tahun 2022. Wajib pajak harus berhati-hati jika ingin melaporkan SPT online karena di masa akhir pelaporan SPT ini, website DJP Online diwww.pajak.go.id rawan sulit diakses.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan ada beberapa faktor yang mengakibatkan perlambatan akses di website tersebut.

Pertama, banyaknya pengguna yang mengakses website tersebut di waktu yang bersama sehingga menyebabkan website mendadak turun.

“Load-nya pasti banyak karena teman-teman biasanya, tadi Mr. Mepet ya, jadi pada saat yang sama diakses, mau secanggih apapun sistemnya ketika diserbu secara bersama-sama ini ya jadi down, karena ada kapasitasnya,” kata Dwi dalam Podcast Cermati Episode 11 di youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Jumat (31/3/2023).

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pemberi kerja untuk segera memberikan bukti pemotongan pajak kepada para pekerja agar mereka dapat segera melaporkan SPT. “Saya mengimbau kepada pemberi kerja supaya bukti potong juga disegerakan, jangan mepet-mepet,” ujarnya.

Kedua, menurut Dwi, sulitnya mengakses layanan DJP Online di masa-masa akhir pelaporan SPT ini juga bisa disebabkan oleh jaringan internet yang lemah. Pasalnya, ketika jaringan internet lemah dan harus bersaing dengan pengguna lain yang masuk ke dalam layanan tersebut maka kemungkinan besarkan sulit mengakses website tersebut.

“Mungkin bisa jadi sinyal atau wifinya yg turun naik itu berpengaruh, sudahlah loadnya banyak bersaing sama yang bagus-bagusan wifinya, gede-gedean sinyalnya, jadi ini perlu diwaspadai,”jelasnya.

Dwi pun mengingatkan wajib pajak agar menyiapkan data yang diperlukan sebelum menyampaikan SPT tahunan. Tidak lupa, dia meminta wajib pajak mengecek jaringan Internetnya.

“Ketika mengirimkan perhatikan juga apakah sinyalnya pada saat itu cukup bagus, apa wifi nya normal atau tidak sehingga kemudian tidak ada kendala,” paparnya.

Jika menemukan kendala dalam pelaporan, Dwi mengingatkan wajib pajak dapat langsung menelpon layanan kring pajak di 1500 200 atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only