Mengapa kita wajib lapor SPT Tahunan pajak merupakan informasi penting terutama bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap tahunnya, warga negara Indonesia wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) kepada Direktorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan adalah surat wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri dilakukan setiap tahun.Namun, masih banyak orang yang menganggap remeh kewajiban ini dan enggan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak.
Banyak dari masyarakat Indonesia bertanya mengapa kita wajib lapor SPT Tahunan Pajak.
Alasan wajib lapor SPT Tahunan untuk mendata kepemilikan harta wajib pajak satu tahun penuh seperti tanah, rumah, dan investasi lainnya. Dengan begitu Direktorat Jenderal Pajak mengetahui harta kepemilikan wajib pajak.
SPT Tahunan menjadi sarana wajib pajak mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan hartanya setahun penuh.
Sumber : economy.okezone.com
Leave a Reply