Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak

31 Maret 2023 menjadi hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Bagi kamu yang belum sempat lapor, masih ada waktu kok untuk ngelaporin harta-hartamu.

  Melansir laman Ditjen Pajak, Jumat, 31 Maret 2023, untuk jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) akan berakhir pada 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

  Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023. Kamu perlu tahu, pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib, karena denda dan sanksi menanti jika tidak melaporkannya.

Denda Rp100 ribu

Bagi Orang Pribadi bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi Badan dikenakan denda Rp1 juta. Lalu, bagaimana jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya? Siap-siap saja, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.

Adapun dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan secara gamblang denda bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu penyampaian yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) di atas. Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.”

Jangan sampai tidak lapor

Denda ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.

  Terlebih di zaman sekarang semua hal sudah dibantu teknologi, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan tak perlu repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT secara manual.

  Direktorat Jenderal Pajak sudah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan yaitu melalui e-Filing, sehingga memungkinkan wajib pajak melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun. Dengan semua fasilitas yang disediakan dan kemudahan yang tersedia, wajib pajak seharusnya terhindar dari kelalaian dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only