Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Naik, Rasio Kepatuhan Berpotensi Turun

Jakarta. Kabar mengejutkan datang dari kantor Kementerian Keuangan. Untungnya, kali ini bukan kabar buruk. Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan akibat sederet kasus yang mendera kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, realisasi pelaporan hasil Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tumbuh positif.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat sudah ada 11,39 juta SPT PPh yang dilayangkan wajib pajak sampai dengan pukul 09.00 WIB tanggal 31 Maret 2023 atau menjelang batas akhir pelaporan.

Tenggat waktu tersebut khususnya bagi wajib pajak perorangan. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah sampai akhir April 2023. Perinciannya, sebanyak 11,07 juta SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan 325.403 SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat hasil tersebut masih tumbuh 4,97% dari periode serupa tahun lalu. “Pertumbuhannya hampir 5% sampai Jumat pagi (31/3) dan masih bisa dimaksimalkan (laporan SPT) sampai dengan Jumat malam,” kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jumat (31/3).

Sejatinya, pelaporan SPT Tahunan memang sudah semakin mudah berkat adanya teknologi digital. Sehingga adanya fasilitas tersebut seharusnya bisa memudahkan wajib pajak melaporkannya SPT.

Terbukti, pelaporan yang menggunakan media e-filling pada periode laporan mencapai 8,7 juta SPT. Lantas sebanyak 1,2 juta laporan SPT tahunan lewat e-form, dan ada 5.106 SPT tahunan melalui e-SPT. Serta masih ada sebanyak 332.365 pelaporan SPT yang datang langsung ke kantor pajak.

Melihat hasil tersebut, pengamat perpajakan Fajry Akbar melihat kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan masih terjaga. Buktinya adalah adanya hasil pelaporan yang lebih baik dari tahun lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menghitung, jumlah total pelaporan SPT Tahunan hingga tenggat waktu berakhir ia ramal bisa mencapai 12 jutaan pelaporan dengan asumsi jumlah total wajib pajak ada 17,35 juta. “Jadi kasus oknum pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap realisasi SPT Orang Pribadi,” sebutnya.

Terlepas dari hasil tersebut, menjadi tugas berat Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pelaporan SPT wajib pajak. Pasalnya, rasio kepatuhan wajib pajak tercatat 58,61%. Artinya, ada hampir separuh dari wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Tren rasio kepatuhan SPT juga relatif di bawah tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini ditengarai sebagai efek sejumlah kasus yang membelit Kementerian Keuangan. Mulai dari dugaan skandal pajak yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak Kanwil Jakarta Selatan, hingga dugaan transaksi tak wajar senilai Rp 349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Husain, salah seorang karyawan swasta mengaku belum melaporkan SPT Tahunan. Banyaknya pekerjaan dan dugaan skandal yang melibatkan aparat pajak mempengaruhi dirinya untuk menunaikan kewajiban itu. “Terus terang rada malas,” ucapnya.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 01 April 2023 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only