Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Sanksinya Tunggu Ini dari Kantor Pajak

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap bisa dilakukan meskipun sudah melewati batas waktunya. Namun, atas keterlambatan tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

“Pembayaran sanksi tersebut menunggu surat tagihan dari KPP ya,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Senin (3/4/2023).

Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak (STP), salah satunya apabila wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga.

Bunga yang dimaksud sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Sanksi bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan … dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2c) UU KUP.

Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa. Penagihan dengan surat paksa dilakukan jika tidak ada pelunasan sejak jatuh tempo (1 bulan setelah penerbitan STP).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only