Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Atuti melaporkan, per 31 Maret 2023 pukul 13.00 WIB, total pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 11.529.572.
Dwi mengatakan, hari ini merupakan tenggat waktu terakhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi, sebelum akhirnya dikenakan denda. Ia optimis angka ini akan terus meningkat hingga pukul 23.59 malam nanti.
“Kalau dilihat dari yang wajib memasukan SPT, kurang lebih 20 juta tahun ini. Alhamdulillah ini sudah lebih dari 59,3% dari yang wajib SPT, hampir 60%. Ini peningkatan yang cukup bagus,” kata Dwi, saat melakukan kunjungan ke KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
Dwi menambahkan, jumlah 11,5 juta pelaporan SPT ini telah melampaui angka di tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2022 lalu, tercatat total pelaporan SPT mencapai 10.856.345.
“Nah ini tumbuh dari tahun lalu, pertumbuhannya 6,2%. ini mudah-mudahan terus membaik, kita masih punya beberapa waktu lagi sampai nanti pukul 23.59 nanti malam,” ujarnya.
Sampai akhir tahun ini, pihaknya menargetkan total pelaporan SPT bisa mencapai 16,1 juta atau sekitar 83% dari total wajib pajak. Ia optimis, target tersebut dapat terlampaui.
“Targetnya kita sekitar 16,1 juta kalau kita bicara target. Tapi tadi kan wajib SPT-nya ada sekitar 20 juta. Tapi targetnya itu 83% sebesar 16,1 juta,” kata Dwi.
“Tapi itu target sampai akhir tahun ya ini kan masih ada waktu. Kalau di trajektorinya ini sudah melewati trajektori dari yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Sementara untuk tenggat waktu wajib pajak badan, jatuh pada 30 April 2023 mendatang. Dwi menekankan, masyarakat masih bisa melaporkan SPT lewat dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Hanya saja, mereka diwajibkan membayar denda.
Adapun besaran denda untuk wajib pajak orang yang melewati tenggat waktu hari ini yakni sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Sumber: finance.detik.com
Leave a Reply