Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang akan memfasilitasi wajib pajak yang berencana memperbaiki kesalahan pada surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono mengatakan perbaikan dapat diajukan kepada pihak Bapenda pada 1 Maret hingga 31 Mei 2023.

“Jadi saat ini kami sedang melakukan perbaikan terkait SPPT yang keliru. Maksudnya ada yang salah ketik, apakah nama atau alamat, lalu bisa saja sudah ganti dibeli orang, dan sebagainya,” katanya, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Hartono menuturkan perbaikan dapat diajukan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang atau melalui perangkat desa setempat.

“Oleh karena perbaikan ini sampai 31 Mei, bilamana ada kesalahan di SPPT masyarakat silakan segera memperbaiki,” tuturnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only