PTKP Rp500 Juta Hanya untuk Orang Pribadi, CV UMKM Tetap Kena PPh 0,5%

JAKARTA. Ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Aturan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak badan, termasuk persekutuan komanditer (CV), tetap dikenai PPh final UMKM dengan tarif 0,5% meskipun omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Karena CV berupa wajib pajak badan, tetap dikenakan [PPh final 0,5%] ya, meski peredaran brutonya belum sampai Rp500 juta,” cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (5/4/2023).

Ketentuan tentang PTKP UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

PP 55/2022 menyatakan UMKM orang pribadi dengan omzet samapi dengan Rp500 juta dalam setahun tak kena pajak. Artinya, UMKM orang pribadi yang omzetnya tak lebih dari angka tersebut tak perlu membayar PPh final 0,5%.

Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022 menyatakan bagian omzet dari usaha tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kemudian, peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

PPh terutang ini dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Selain itu, pajak terutang juga dapat dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha, setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi.

Sebagai penegasan, UMKM orang pribadi yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only