Sri Mulyani Sudah Raup Rp 1,5 T dari Pajak Digital Tahun Ini

Kementerian Keuangan telah mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia sebesar Rp 1,53 triliun sepanjang tahun ini. Penerimaan ini berasal dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyebut, penerimaan dari PPN PMSE meningkat setiap tahunnya dan telah mencapai Rp 11,7 triliun sejak 2020 hingga 2022. Ia memerinci, penerimaan tahun 2020 mencapai Rp Rp731,4 miliar Rp3,90 triliun pada 2021, dan Rp5,51 triliun setoran pada 2022.

Ia mencatat, terdapat 144 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN digital hingga Maret 2023. Namun, baru 126 pelaku usaha yang melakukan pemungutan dan penyetoran hingga Maret 2023.

Ditjen Pajak pada bulan lalu menunjuk tiga pelaku usaha baru yang wajib memungut pajak dan mencabut satu pelaku usaha. Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi. 

“Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).

Dwi menjelaskan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, 

 Perusahaan PMSE yang memungut PPN juga wajib membuat bukti pungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Bukti pungut itu memuat keterangan telah dilakukan pemungutan dan pembayaran PPN.

Dwi memastikan pihaknya masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya dari luar negeri yang menjual produk digital di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. 

 Penunjukan dilakukan untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria berikut:

  •  Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.
  • Jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only