Wow! Pemerintah Kantongi Rp11,7 Triliun dari Setoran Pajak Digital

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, kemudian sebanyak Rp3,9 triliun setoran untuk 2021, lalu sebesar Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp1,53 triliun untuk setoran 2023.

Secara keseluruhan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Untuk Maret 2023, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Pungutan PPN dikenakan tarif 11%

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, Dwi menegaskan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Produk jasa digital yang kena PPN

Dikutip dari berbagai sumber, jenis produk dan jasa digital luar negeri yang dikenakan PPN sesuai PMK 48/2020 di antaranya langganan streaming music, langganan streaming film, aplikasi dan gim digital, hingga jasa online.

Produk-produk digital luar negeri itu diperlakukan sama seperti produk dan jasa konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.

Ini sebagai bentuk kesetaraan atau perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak (WP), antara WP Dalam Negeri maupun WP Luar Negeri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only