DPR Akan Kaji Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

JAKARTA. Komisi XI DPR RI akan mengakali lebih lanjut terkait usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Sebenarnya sudah ada dalam nawacita, jadi tentu wajar jika terus dikaji kelayakanya,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan pada Kontan.co.id, Selasa (11/4). 

Hendrawan mengatakan, Komisi XI akan mendalami terkait usulan tersebut. Namun menurutnya untuk saat ini keberadaan DJP dilingkungan Kemenkeu dinilai masih bisa dipertahankan. 

Hendrawan khawatir pemisahan DJP dengan Kemenkeu akan menimbulkan masalah koordinasi seperti yang terjadi pada Kementerian dan Lembaga lain. Misalnya Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI), KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dll. 

“Ini yang membuat kita harus hati-hati. Jangan sampai proliferasi kelembagaan ujung-ujungnya ekonomi biaya tinggi,” tutur Hendrawan. 

Sebelumnya, pemisahan DJP dari Kemenkeu diusulkan oleh Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Ia mengusulkan Ditjen Pajak menjadi sebuah lembaga baru yang berada langsung di bawah presiden. 

“Jadi, nanti lembaga baru ini, badan keuangan negara ini di bawah presiden,” kata Fadel usai konferensi pers tentang usul pemisahan DJP dari Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/3). 

Jika usul ini disetujui, maka nantinya Presiden memiliki wewenang penuh terhadap DJP. Presiden, lanjut Fadel, bahkan berwenang untuk memilih siapa pun orang yang akan mengelola DJP ke depan. 

“Sehingga, presiden mendapatkan orang yang mana bagus. Banyak orang yang bisa mengelola dengan baik,” ujarnya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only