Angka tersebut setara dengan 63,43% dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah. Hingga 9 April 2023, jumlah SPT yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencapai 12,3 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut setara dengan 63,43% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Kinerja penyampaian SPT Tahunan pajak pada periode laporan juga meningkat 2,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.
“Sampai dengan kemarin 9 April 2023 pukul 23.45 WIB total terdapat 12,3 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 63,43% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023,” ujar Dwi kepada KONTAN, Senin (10/4).
Dwi menyampaikan, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT sampai dengan batas waktu 31 Maret 2023, diimbau untuk menyampaikan SPT melalui e-filing pada situs pajak.go.id. Namun, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000.
Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT sesuai batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2023. Artinya, masih ada waktu sekitar dua minggu lagi bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sumber : Harian Kontan 12 April 2023 Halaman 2
Leave a Reply