Investor di KEK Kura Kura Bali Dapat Fasilitas Bebas Pajak

Kalangan investor dan pelaku usaha yang berinvestasi di Kura Kura Bali dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) selama jangka waktu tertentu, setelah ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 5 April 2023.

Selain bebas PPh, kalangan investor dan pelaku usaha Kura Kura Bali juga memperoleh beragam kemudahan berusaha lainnya, seperti fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, Bea Masuk Impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, perizinan berusaha, serta pertanahan dan tata ruang.

“Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang ada, kami mengundang investor dan pelaku usaha untuk mendirikan usaha di Kura Kura Bali di berbagai bidang wisata dan industri kreatif,” kata Presiden Direktur Kura Kura Bali Tuti Hadiputranto dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Tuti menjelaskan fasilitas bebas pajak ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan ekonomi di Kura Kura Bali.

Dengan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan status KEK kepada Kura Kura Bali, sehingga para investor dan pelaku usaha di sini bisa menikmati beragam fasilitas, seperti fasilitas bebas PPh selama 10 tahun bagi investasi dengan nilai mulai dari Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar,” imbuhnya.

Fasilitas bebas PPh ini bervariasi tergantung besar investasi yang dilakukan. Makin besar nilai investasi yang ditanamkan, maka periode fasilitas bebas PPh ini juga semakin panjang, dengan maksimal periode bebas PPh selama 20 tahun.

Kura-Kura Bali resmi ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali.

Sumber : Bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only