Pemerintah Buka Peluang Masuknya Produsen Mobil Listrik Lain Terima Insentif PPN

Pemerintah telah mengucurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik mulai 1 April 2023. Sejauh ini, baru ada Hyundai dan Wuling yang menerima insentif PPN. Walau begitu, bukan mustahil ada produsen lainnya yang berpeluang menjadi penerima insentif tersebut pada masa mendatang.

Seperti yang diketahui, insentif yang diberikan pemerintah yakni berupa potongan PPN sebesar 10%, sehingga masyarakat yang membeli mobil listrik hanya membayar PPN 1%. Hyundai dan Wuling terpilih sebagai Agen Pemegang Merek (APM) penerima insentif tersebut lantaran memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Dodiet Prasetyo, Pejabat Fungsional Pembina Industri pada Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian membenarkan adanya potensi penambahan jumlah produsen otomotif penerima insentif PPN. Sayangnya ia enggan mengungkap secara gamblang nama merek mobil listrik yang bersangkutan. “Ada (calon produsen lain penerima insentif),” ujar dia secara singkat kepada KONTAN, Selasa (11/4).

Terlepas dari itu, pemerintah bakal menaikkan ambang batas minimal TKDN yang harus dipenuhi para produsen mobil listrik apabila ingin mendapat insentif. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Berdasarkan Perpres tersebut, Batasan TKDN pada 2024 minimal 60%, sedangkan saat ini TKDN minimal baru 40%,” imbuh Dodiet.

Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, sebenarnya ada tiga APM yang berpeluang memperoleh insentif PPN pada tahun ini.

Namun, ternyata hanya dua APM (Hyundai dan Wuling) saja yang terpilih sebagai penerima insentif, karena satu APM lainnya belum memenuhi syarat TKDN dari pemerintah. Sayang sekali, Kukuh tidak bisa mengungkap nama APM tersebut.

Secara umum, Gaikindo menyambut baik adanya kebijakan insentif PPN pembelian mobil listrik yang digelontorkan pemerintah. Persyaratan TKDN minimal 40% dianggap sudah tepat karena pada dasarnya pemerintah ingin mengembangkan industri mobil listrik secara mandiri di dalam negeri.

Menurut Kukuh, bukan perkara mudah bagi APM yang hendak menaikkan level TKDN-nya, bahkan sekalipun mereka sudah memiliki line up mobil listrik. Dibutuhkan investasi besar untuk membangun fasilitas perakitan mobil listrik di dalam negeri. Investasi juga harus disediakan untuk kebutuhan pasokan komponen mobil tersebut.

“Proses pemenuhan syarat TKDN itu sangat panjang dan tidak sesederhana yang orang-orang kira,” jelas dia, Selasa (11/4).

Ketika ditanya adanya potensi inden pemesanan mobil listrik akibat terbatasnya jumlah produsen penerima insentif PPN, Kukuh bilang hal itu sudah menjadi risiko tersendiri bagi pihak produsen seiring tingginya antusiasme konsumen terhadap produk mobil listrik.

Gaikindo pun menilai, pasar otomotif nasional bakal makin menjanjikan setelah insentif PPN mobil listrik berlaku. Para APM lainnya diperkirakan akan berlomba-lomba memperkenalkan mobil berbasis elektrifikasinya di Indonesia.

“Kita lihat saja, potensi pertumbuhan pasar otomotif nasional jelas masih ada. Indonesia sudah menjadi pasar yang besar bagi para pabrikan,” tandas dia.

Sumber : industri.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only