Penerimaan Pajak Sumut Capai 23,45 Persen dari Target

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan realisasi penerimaan pajak Rp 7,87 triliun hingga Maret 2023. Penerimaan ini 23,45 persen dari target penerimaan Rp 33,56 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2023 ini sudah Rp 7,87 triliun. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 24,71 persen dari periode yang sama tahun 2022,” ungkap Eddi, Rabu (12/4/2023)

Eddi menyebutkan capaian di Sumut menjadi tertinggi kedua dibanding Provinsi lainnya di Sumatera. Adapun peringkat pertama dipegang oleh Kepulauan Riau sebesar 23,72 persen, peringkat ketiga ada Riau sebesar 22,25 persen.

“Realisasi ini merupakan capaian terbesar kedua di antara provinsi lainnya di Sumatera, dengan kontribusi secara target penerimaan sebesar 32,18%, dan perlu dicatat meskipun capaian ini tidak terlalu tinggi dibanding Kanwil DJP lainnya tetapi cukup baik mengingat di tahun 2022 terdapat penerimaan yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak terulang lagi di tahun 2023, terlebih lagi penerimaan PPS di Provinsi Sumatera Utara adalah yang terbesar di luar Pulau Jawa”, tuturnya.

Lanjutnya, Eddi menyebutkan bahwa prediksi pertumbuhan ekonomi yang masih cukup tahun ini mampu mendongkrak penerimaan pajak, khususnya di Sumut

“Meskipun prospek perekonomian Sumatera Utara pada 2023 diprakirakan akan melambat sebagaimana proyeksi dari Bank Indonesia (BI) dan International Monetary Fund (IMF), tetapi kondisi ekonomi Sumatera Utara masih dalam keadaan baik dengan pertumbuhan 4,73 persen sehingga masih cukup kuat untuk mendorong penerimaan pajak. Selain itu, penerimaan pajak tahun 2023 juga diharapkan berasal dari pelaksanaan ketentuan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)”, tuturnya.

Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2023, realisasi sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Provinsi Sumut adalah 542.645 STP dengan capaian kinerja 88,11%. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 5,33% dibanding periode yang sama tahun 2022.

Selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP!,” jelasnya.

Sampai dengan Maret 2023, kinerja pemutakhiran data mandiri NIK menjadi NPWP Kanwil DJP Sumut I mencapai 69,34% atau 1,24 Juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) telah valid. Sementara itu, tercatat sebesar 72,59% atau 1,35 Juta data WP OP WNI Kanwil DJP Sumut II berstatus valid.

“Kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khusunya penduduk Provinsi Sumatera Utara telah dapat melakukan kewajiban perpajakan dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK”, pungkasnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only