12,57 Juta wajib pajak lapor SPT tahun ini, naik 3,15 persen | Keuangan

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12.576.873 orang sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun ini. Angka tersebut meningkat 3,15 persen dibanding pelaporan SPT pada 2022, yang mencapai 12.192.812.

“Saya sampaikan jumlah SPT yang terkumpul 12.576.873 pembayar pajak OP (orang pribadi) dan badan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA Maret 2023, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, dari 12.576.873 pelaporan SPT 2023 itu, jumlah SPT orang pribadi mencapai 12.100.283 dan SPT badan 476.590.

Sementara untuk jenis pelaporannya, dari total 12.576.873 SPT, sebanyak 12.166.100 melapor melalui kanal elektronik dan 410.773 secara manual.

“Jadi artinya alhamdulillah masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan dan konstitusi, karena pajak memang berguna untuk masyarakat,” imbuh Sri Mulyani.

Adapun pelaporan SPT bersifat wajib. Oleh karena itu, sanksi bakal diberikan bagi Wajib Pajak (WP) yang enggan lapor SPT. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Ada dua macam sanksi, yakni pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, diberikan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis beleid tersebut.

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Berikut rincian sanksi administratif bagi WP yang tidak melaporkan SPT:

– Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

– Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya

– Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

– Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi

Namun, sanksi tersebut gugur jika WP Pribadi telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Sanksi denda juga gugur untuk WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, WP yang terkena bencana sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan, dan WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Permenkeu.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only