DJP Kirim Imbauan ke 17,8 Juta Email WP OP, Anda Sudah Lapor SPT?

Ditjen Pajak (DJP) telah surat elektronik (surel) atau email kepada belasan juta wajib pajak orang pribadi sepanjang Februari dan Maret 2023.

Berdasarkan pada dokumen APBN Kita edisi April 2023, DJP mengirimkan pesan berisi imbauan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada 17,8 juta alamat surel wajib pajak orang pribadi (WP OP).

“Imbauan agar WP OP segera melaporkan SPT Tahunannya karena lebih awal lebih nyaman. Sekaligus untuk menghindari berbagai permasalahan yang ada jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pada saat akhir jatuh tempo … pada akhir Maret 2023,” tulis Kemenkeu, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Adapun SPT yang masuk sampai dengan 1 April 2023 pukul 00.00 mengalami peningkatan sebesar 3,13%. Jumlahnya sebanyak 12,01 juta SPT. Pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 11,65 juta SPT yang masuk.

Jumlah SPT wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 11,68 juta SPT. Berdasarkan pada basis data yang dimiliki DJP, terdapat 17,51 juta merupakan wajib pajak orang pribadi yang wajib lapor SPT. Artinya, kepatuhan formal penyampaian SPT baru 66,7%.

Kemenkeu mengatakan meskipun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada pada 31 Maret 2023, kesempatan untuk pelaporan masih ada. Oleh karena itu, otoritas meminta wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya.

“Ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak. WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak,” imbuh Kemenkeu dalam dokumen tersebut.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only