Pajak Telisik Pemilik Hunian Mewah di Singapura

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memeriksa transaksi pembelian rumah mewah di Singapura milik crazy rich Indonesia. Dalam informasi yang beredar di media sosial, crazy rich tersebut membeli tiga rumah mewah di kawasan elit Nassim Road senilai US$ 206,7 juta.

Prastowo meminta Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa crazy rich Indonesia yang akan menjadi pemilik baru hunian mewah tersebut, sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ia menerangkan, dalam hal aset yang dibeli berada di luar negeri, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pertukaran informasi melalui skema Automatic Ecchange of Information (AEoI).

“Biasanya hal seperti itu masuk skema AEol atau setidaknya DJP (Ditjen Pajak) bisa melakukan Eol untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail Membeli properti adalah hak warga negara,” kata Prastowo di akun Twitter resminya, Senin (24/4).

Sebelumnya, informasi itu diketahui setelah mingtiandi com mengunggah artikel terbarunya pada 19 April 2023 berjudul Indonesian Family Buys Bungalows on Singapore’s Nassim Road for US$ 155 M. Mingtiandi menyebut, tiga hunian mewah itu dibeli dari Cuscaden Peak Investment. Crazy rich Indonesia ini ingin membangun kembali bungalo untuk pribadi dan sang pemilik baru hunian itu akan bertetangga dengan seorang pendiri Facebook.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only