Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan makin mepet. Wajib pajak badan masih punya sisa waktu 3 hari hingga 30 April 2023 untuk melaporkan SPT Tahunannya. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/4/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengingatkan wajib pajak bahwa ada konsekuensi yang membuntuti apabila SPT Tahunan tidak dilaporkan. DJP akan mendata wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Untuk teman-teman yang belum menyampaikan SPT Tahunan, akan ada STP (Surat Tagihan Pajak) untuk menagih sanksi administrasinya,” kata Dwi.
Dwi mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Pada wajib pajak orang pribadi, tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan meski periodenya telah lewat. Sementara bagi wajib pajak badan, diimbau bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa beberapa hari lagi.
Sumber: news.ddtc.co.id
Leave a Reply