Singapura Naikkan Pajak Properti Bagi Pembeli Asing Jadi 60%

menjadi 20% dari semula 17%.  Dan tarif pajak untuk pembelian rumah ketiga dan selanjutnya ditingkatkan dari semula 25% menjadi 30%.

Sementara tarif untuk properti hunian yang dilakukan oleh entitas atau perwalian naik ddari 35% menjadi 65%.

Langkah ini diambil mengikuti kebijakan kenaikan pajak yang diberlakukan pada Desember 2021 dan pengetatan batas pinjaman pada September lalu. 

Pemerintah Singapura menilai keputusan tersebut akan berdampak moderat pada harga properti dimana pada kuartal IV tahun lalu memperlihatkan tanda percepatan kenaikan di tengah tren permintaan yang kuat.

Sektor industri properti di Singapura tetap perkasa di saat negara-negara lain mengahdapi tekanan karena lonjakan suku bunga dari bank sentral dan inflasi tinggi. Banyak dana-dana mengalir ke properti Singapura, terutama dari China. 

Pemerintah mengatakan bahwa permintaan pembelian properti dari penduduk lokal untuk pembelian rumah sejauh ini sangat kuat. Selain itu, ada juga minat baru dari investor lokal dan asing di pasar properti residensial Singapura. 

“Jika dibiarkan, harga bisa berlari melampaui fundamental ekonomi dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pemerintah. 

Analis Citigroup Brandon Lee menilai langkah kenaikan pesat pajak properti bagi pembeli asing cukup kejam meskipun tidak sepenuhnya mengejutkan. Menurutnya, langkah itu akan berdampak negatif pada saham perusahaan properti.

Citigroup memperkirakan tingkat kenaikan harga akan melambat selama beberapa kuartal mendatang sebanyak 2% tetapi tidak turun mengingat pasar tenaga kerja yang sehat. Harga rumah naik 3,2% pada kuartal pertama.

Ledakan perumahan Singapura kontras dengan pusat keuangan saingan Hong Kong, yang melihat eksodus penduduk selama pandemi. Hong Kong pada bulan Februari menurunkan tarif pajak untuk pembeli properti pertama kali senilai sekitar HK$ 10 juta atau sekitar S$1,2 juta dalam upaya untuk membantu orang menaiki tangga perumahan. Orang asing yang membeli properti di Hong Kong dikenakan pajak properti sebesar 30%.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only