November lalu Indah mendapat hadiah berupa sepeda motor dari hasil undian bank tempat ia menabung. Indah memang kerap melakukan transaksi lewat bank tersebut, sehingga peluangnya mendapatkan undian pun relatif besar.
Motor yang didapat Indah, seharga Rp 30 jutaan. Jadi, bagi Indah, ini benar-benar rezeki nomplok. Namun untuk bisa membawa pulang hadiah itu, Indah harus membayar pajak sekitar 25% dari harga jual motor. Menurut pengakuaan Indah ia menyiapkan sekitar Rp 8 jutaan untuk membayar pajak hadiahnya.
Untungnya, Indah memiliki uang yang cukup untuk bisa membayar pajaknya.
Berbeda dengan Anita yang mendapat hadiah dari lomba menulis karya ilmiah. Ia dimintai NPWP oleh pihak penyelenggara setelah pengumuman pemenang.
Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, mengatakan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah & Penghargaan menjelaskan mengenai definisi hadiah undian, hadiah atau penghargaan, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa.
Pertama, hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang diberikan melalui undian. Hadiah ini dikenai pemotongan pajak oleh Pihak Penyelenggara Undian (Pemberi Hadiah Undian) kepada pihak penerima Hadiah Undian tersebut.
“Pajaknya dipotong PPh Pasal 4(2) sebesar 25% yang bersifat final, baik jika penerimanya Orang Pribadi maupun Badan,” kata Agus.
Kedua, hadiah atau penghargaan perlombaan. Ini adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan bagi pihak penerima. Jadi, apabila penerima hadiah adalah Orang Pribadi Dalam Negeri, ia akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto yang dipotong oleh pihak penyelenggara (Pihak Pemberi Hadiah Perlombaan).
Akan tetapi, apabila pihak penerima adalah WP Badan, maka akan dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto yang dipotong oleh pihak penyelenggara. Beda lagi jika penerimanya Wajib Pajak Luar Negeri, karena mereka akan dikenai PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari penghasilan bruto yang dipotong oleh pihak penyelenggara.
Ketiga, hadiah yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Ini merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Menurut Agus, perlakuan pajaknya sama seperti jenis hadiah kedua di atas tadi.
Keempat adalah hadiah berupa penghargaan, yakni imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Agus bilang perlakukan pajaknya pun sama dengan nomor kedua.
Kelima adalah hadiah langsung, yaitu hadiah yang diberikan dalam penjualan barang atau jasa, sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir, tanpa diundi. Jadi, hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Agus mengatakan hadiah langsung ini tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
“Jadi untuk hadiah langsung tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak oleh pihak pemberi hadiah,” ujar Agus. Akan tetapi, penerima hadiah langsung ini wajib melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Hadiah Jangan Jadi Beban
Nilai pajak hadiah tidaklah sedikit. Jadi, bila pajak langsung dipotong dari nominal hadiah, bisa jadi tidak akan membebani. Sebaliknya, jadi tanggungan ketika Anda mendapat hadiah berupa barang dan ada pajak yang harus dibayar.
Lebih lagi kalau hadiah atau penghargaan ini didapat secara tiba-tiba. Belum tentu si penerima hadiah memiliki uang lebih untuk bisa melunasi pajak tersebut.
Mike Rini, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE), mengatakan, Anda bisa membayar dengan mengambil uang dari dana tabungan lebih dahulu. Jika tak punya tabungan sama sekali, Anda dapat menabung terlebih dahulu, hingga nominalnya cukup untuk membayar pajak. Soalnya, sepengetahuan Mike, pembayaran pajak ini ada waktu jatuh temponya, selama satu tahun. Jadi, mestinya Anda punya waktu longgar untuk membayar pajak.
Akan tetapi jika pihak penyelenggara menetapkan tenggang waktu tertentu dalam pengambilan hadiah, tak ada salahnya Anda meminjam uang terlebih dahulu untuk bayar pajak.
“Cari pinjaman uang yang tanpa bunga, ya, bisa ke saudara atau ke kerabat. Nanti diganti setelah barangnya didapatkan,” ungkap Mike.
Pesan Mike, jangan sampai hadiah yang didapat tidak diambil karena alasan pajak. Meski harus bayar pajak atau Anda tidak terlalu membutuhkan barangnya, toh hadiah tersebut bisa dijual dan menambah aset Anda.
Tidak ada ruginya
Hadiah merupakan sebuah harta yang ibaratnya rejeki nomplok. Datangnya tiba-tiba dan kadang tidak diharapkan. Meskipun ada sebagian orang yang memang harus melakukan suatu upaya dahulu, misalnya, lomba untuk bisa mendapatkannya.
Maka pembebanan pajak terhadap hadiah, sebenarnya, tidak merugikan si penerima. Mike Rini, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) mengatakan hal tersebut.
Toh, pajak hadiah menjadi sebuah kewajiban penerimanya kepada negara. Jadi, keuntungannya adalah membiayai pengeluaran negara. Ini sama halnya dengan pajak-pajak yang didapat, dan menambah penghasilan dari Wajib Pajak. Misalnya mendapatkan harta warisan atau hibah juga sesuatu yang sifatnya tidak disangka-sangka.
“Lagipula tidak semua hadiah dikenai pajak hadiah,” ungkap Mike.
Jadi, jika seseorang membayar pajak hadiah sebesar 25% sebenarnya ia masih menerima hadiah senilai 75% dari harga hadiah tersebut. Mike mengatakan, semestinya, penerima hadiah memikirkan hal tersebut, ketimbang harus pusing menganggap bahwa pajak hadiah yang harus dia bayar, adalah beban baru.
Sumber: Tabloid Kontan,1 Mei-7Mei 2023
Leave a Reply