Ditjen Pajak pangkas PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan dan jasa terkait
Pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan jasa yang terkait. Langkah ini dilakukan pemerintah agar semakin banyak pelaku usaha perhiasan emas masuk dalam sistem perpajakan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023. Beleid itu mengatur, pertama, pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan ke konsumen akhir.
Sementara PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual jika memiliki faktur pajak atau dokumen lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual jika tidak memilikinya.
Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan 0% dari harga jual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK No. 30 Tahun 2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN 10% dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Aturan ini juga berlaku bagi pengusaha batu permata atau yang sejenis. Dengan demikian, tarif efektifnya 2% dari harga jual.
Kedua, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Menurut Dwi, pengenaan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan ke konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
“Pungutan PPh 22 itu bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” kata Dwi, Senin (1/5),
Ketiga, sama seperti emas perhiasan, pengusaha emas batangan juga wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh
Tarif ini juga turun dibanding PMK No. 34 Tahun 2017 yang dipatok 0,45%. Tak hanya itu, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas juga wajib memungut PPN 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, seperti batu permata atau batu lain yang sejenis.
Sementara atas imbalan jasa itu, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa.
Perlakuan sama
Dwi menjelaskan, pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
“Penurunan tarif untuk mendorong semua pelaku usaha emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas atau batu permata atau batu lainnya yang sejenis, maka kini perlakukan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research In- stitute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, beleid itu memberikan kemudahan dalam pengenaan PPh dan PPN atas transaksi barang atau jasa terkait emas perhiasan.
Sumber : Harian Kontan 2 Mei 2023 Halaman 2
Leave a Reply