Pajak Turun, Beli Emas Kini Cuma Kena PPN 1,1 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pembelian emas, di mana kini hanya dipatok 1,1 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lain dan pedagang emas perhiasan. Selain itu, PPN 1,65 persen dari harga jual dipungut untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, PPN yang dibebankan adalah 1,65 persen dari harga jual.

Namun, Dwi mengatakan besaran pajak tertentu yang ditetapkan adalah 0 persen dari harga jual untuk penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Senin (1/5).

Dalam ketentuan sebelumnya, Dwi merinci besaran PPN adalah 10 persen dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian atau dengan kata lain tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014.

Selain penurunan PPN, pabrikan dan pedagang emas perhiasan kini hanya diperbolehkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk emas perhiasan dan batangan, turun dari sebelumnya 0,45 persen.

“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan,” tulis pasal 2 ayat 5 beleid baru tersebut.

Namun, pungutan dikecualikan terhadap penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.

Pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 48 Tahun 2023.

“Pungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” tutup Dwi.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only