939.948 Wajib Pajak Badan Usaha Laporkan SPT Tahunan 2022

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 939.948 Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 per 30 April 2023, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan.

“Sarana penyampaian yang digunakan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT disampaikan manual ke kantor pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip Antara, Selasa, 2 Mei 2023.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only