DJP Beri Contoh Input Faktur Pajak Penjualan Emas Sesuai PMK 48/2023

JAKARTA. Mulai 1 Mei 2023, pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Menyusul hal ini, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan contoh memasukkan faktur pajak penjualan sesuai dengan PMK 48/2023.

“Tutorial resmi belum tersedia. Tetapi sebagai contoh, tarif PPN saat ini 11% dan PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Maka, tarif efektif PPN-nya menjadi 11% dikalikan 10%, yakni 1,1%,” cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Kemudian, pada faktur pajaknya, dasar pengenaan pajak (DPP) bisa diisi dengan harga jual. Sementara untuk PPN-nya, menggunakan besaran tertentu dengan tarif 10% x 11% = 1,1%.

“Silakan isi PPN dengan nilai 1,1% dikali dengan DPP-nya,” cuit DJP.

Artinya, apabila harga jual emas perhiasan adalah Rp10 juta maka PPN-nya adalah 10% x 11% X Rp10 juta, yakni Rp110 ribu. Pengisian pada aplikasi e-faktur berdasarkan contoh di atas adalah:

DPP = Rp10.000.000
PPN = Rp110.000

“Untuk besaran tertentu menggunakan Kode Faktur Pajak 05,” ujar DJP lagi.

Perlu dipahami, pengusaha kena pajak pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (untuk penyerahan kepada konsumen akhir).

PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap).

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only