Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
“Pengaturan ulang ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha masuk dalam sistem. Jadi, tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” jelasnya Senin (1/5).
Dwi menjelaskan, penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait adalah penjualan/penyerahan
Terkait dengan emas perhiasan, pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
“Tarif tersebut turun jika dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014,” ujarnya. (dee/c14/dio)
Sumber : Jawapos.com
Leave a Reply